Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku selama ini pihaknya telah melakukan berbagai strategi untuk meningkatkan pangsa pasar dan peranan ekonomi syariah dalam perekonomian Indonesia.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, pertama yaitu mendukung munculnya instrumen berupa surat berharga syariah negara. Menurut Sri Mulyani, Indonesia selama ini telah dikenal secara global sebagai issuer sovereign untuk sukuk yang terbesar.
Kemudian, pemerintah juga mengembangkan surat berharga syariah secara ritel. Sebab, saat ini jumlah investor di surat berharga syariah sudah semakin meningkat, terutama kalangan milenial yang menjadi investor pemula untuk surat berharga syariah negara.
“Itu sangat penting dalam memperdalam dan mengembangkan surat berharga syariah negara dan pasar keuangan syariah Indonesia,” kata Sri Mulyani secara virtual, Selasa (30/11).
Selain itu, lanjutnya, Kemenkeu juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 tahun 2021. Dalam aturan tersebut, pengembangan produk halal untuk usaha kecil menengah tidak dibebani tarif dalam mendapatkan serftifikasi halal.
“Sehingga bisa membimbing maupun melaksanakan self declare dari produk halal di level UMKM dengan tarif nol rupiah,” tuturnya.